Selasa, 20 November 2018


PASAR MODAL
Diajukan Untuk Tugas Kelompok Mata Kuliah Lembaga Keuangan
Dosen Pengampu:
 Yukinun, M.M.,MBA




Di Susun oleh:
Muhammad Ikbal Rosadi       NIM: 1168020185
Nur Esa Septiani                     NIM: 1168020203
Purnawati                                NIM: 1168020223



PROGRAM S1 MANAJEMEN
UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG
2018/2019




DAFTAR ISI



DAFTAR ISI.1
KATA PENGANTAR 
BAB I PENDAHULUAN                                                                                  
A. Latar Belakang             
B. Rumusan Masalah...
C. Tujuan ..
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Pasar Modal..............
B. Fungsi dan peranan Pasar Modal ...
C. Perkembangan Pasar Modal di Indonesia.
D. Lembaga Terkait Pasar Modal......
E. Produk Pasar Modal...
F. Strategi Investasi di Pasar Modal...
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan........
B. Saran...
Daftar Pustaka..
Lampiran Pertanyaan.




KATA PENGANTAR

           
Bismillah al-Rahman al-Rahim
Puji syukur penulis panjatkan kepada kehadirat Allah Swt. karena atas limpahan rahmat dan karunia-Nya penulis dapat menyelesaikan tugas kelompok mata kuliah Lembaga Keuangan dengan baik. Shalawat berserta salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad Saw. Semoga kelak mendapatkan syafa’atnya. Aaammiinnn ya rabbal ‘alamin.
Ucapan terimakasih yang sedalam-dalamnya kepada Bapak Yukinun, MM.,MBA yang telah membimbing kami pada mata kuliah lembaga keuangan. Semoga ilmu yang telah beliau sampaikan kepada kami dapat bermanfaat bagi kami untuk kemudia hari setelah kami kembali pada masyarakat. Serta semoga atas keikhlasan beliau berbagi ilmu menjadi ladang pahala yang akan terus mengalir. Aammiinn. Dengan menyelesaikan tugas makalah ini menjadi bahan pertimbangan pemberian nilai dan hal-hal lain yang dibutuhkan dikemudian hari.
Penulis sangat menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih terdapat kekurangan baik dari materi maupun penggunaan Bahasa. Oleh karena itu, penulis sangat berlapang hati apabila mendapat kritik dan saran yang membangun. Penulis juga berharap makalah yang kami susun dapat diterima serta menjadi bahan bacaan dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.




Bandung, 19 November  2018
 Penulis



BAB I
PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
Salah satu ciri bahwa suatu negara menjadi negara maju adalah banyaknya industry modal. Semakin banyaknya industry modal sejajar dengan banyaknya perusahaan-perusahaan yang didirikan. Secara singkat kita dapat memahami bahwa permodalan dalam sebuah usaha maupun dalam pembangunan ekonomi suatu negara sangat penting, sehingga pemahaman akan system dan mekanisme pasar modal harusnya menjadi dasar yang banyak di pahami oleh seluruh lapisan masyarakat.
Negara Indonesia sendiri memiliki jumlah pemodal (investor) yang relative sedikit, apabila dibandingkan dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapur. Padahal diketahui bahwa perkembangan pasar modal di Indonesia cukup menjanjikan. Dalam kurun waktu lima tahun IHSG tumbuh 48% dari 4.453 pada 1 Januari 2013 menjadi 6.605 pada 1 Januari 2018, yaitu dengan rata-rata tumbuh 9,6% per tahun. Ada hal yang disayangkan bahwa para investor hanya berasal dari kalangan tertentu dan daerah tertentu. Penyumbang terbesar adalah dari kalangan muda yang mencapai 30,30% dan daerah penyumbang terbesar adalah Pulau Jawa yang mencapai 75,59%. Di susul 113,50% dari Sumatera, kemudian Kalimantan 4,13%, Bali, Sulawesi, NTT dan NTB 2,62%, sementara Maluku dan Papua hanya 1%.
Melihat takaran porsi penyumbang investasi di pasar modal Indonesia menggambarkan bahwa adanay ketidak merataan di daerah-daerah Indonesia, semakin jauh lokasi dari pusat pemerintahan semakin kecil tingkat investasi yang disumbangkan. Untuk membangun dan menciptakan kemerataan serta peningkatan investasi perlu di analisa hal apa yang menyebabkan hal tersebut semakin mengerucut. Apakah dari segi pembangunan ekonomi atau dari pengetahuan masyarakat tentang bisnis dalam bidang permodalan yang relative minim, atau dari sosialisasi dan layanan lembaga pasar modal sendiri yang tidak menjangkau daerah-daerah tersebut. Tentunya ini menjadi PR bagi pemerintah dan akademisi untuk memberikan layanan dan sosialisasi, demi tercapinya Indonesia yang maju, dan sejahtera.
Peran pasar modal yang merupakan wadah yang memfasilitasi bertemunya pihak yang membutuhkan modal dan pihak yang memiliki kelebihan dana yang bermaksud untuk memberikan modal kepada yang membutuhkan modal tersebut. Kemudian bagaimana modal tersebut dapat di peroleh bagaimana dan apa langkah-langkah yang harus dilalui. Tidak hanya itu bagi calon pemodal (investor) pun perlu mengetahui bagaimana strategi berperan dalam pasar modal, bagaimana mengelola dananya agar mendapat keuntungan yang diharapkan. Penulis rasa hal ini mendorong kedua pihak tersebut betul-betul memahami peranan dan pengelolaan dalam pasar modal sehingga tidak ada pihak manapun yang dirugikan.

2.      Rumusan Masalah
1)      Apa pengertian Pasar Modal?
2)      Bagaimana perkembangan Pasar Modal di Indonesia?
3)      Lembaga apa saja yang berperan dalam pasar modal?
4)      Apa saja produk pasar modal?

3.      Tujuan
1)      Untuk memberikan pemahaman dan mengulas apa yang dimaksud dengan pasar modal.
2)      Untuk mengetahui sejauhmana perkembangan pasar modal di Indonesia dan capaian apa saja yang di dapatkan selama berkembangnya pasar modal di Indonesia.
3)      Memberikan wawasan lembaga-lembaga yang berperan aktif dalam laju pertumbuhan serta transaksi pasar modal.
4)      Memberikan wawasan dan pengetahuan produk apa saja yang dapat dipilih dan tersedia di pasar modal.



BAB II
PEMBAHASAN
1.      PENGERTIAN PASAR MODAL
Pasar modal (capital modal) adalah pasar keuangan untuk dana-dana jangka panjang dan merupakan pasar yang konkret. Dana jangka panjang adalah dana yang jatuh temponya lebih dari satu tahun. Pasar modal dalam arti sempit adalah suatu tempat dalam pengertian fisik yang terorganisasi tempat efek-efek diperdagangkan yang disebut bursa efek. Pengertian bursa efek (stock exchange) adalah suatu sistem yang terorganisasi yang mempertemukan penjual dan pembeli efek yang dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung. Pengertian efek adalah setiap surat berharga (sekuritas) yang diterbitkan oleh perusahaan, misalnya: surat pengakuan utang, surat berharga komersial (commercial paper), saham, obligasi, tanda bukti utang, bukti right (right issue), dan waran (warrant).
Definisi pasar modal menurut Kamus Pasar Uang dan Modal adalah pasar konkret atau abstrak yang mempertemukan pihak yang menawarkan dan memerlukan dana jangka panjang, yaitu jangka satu tahun ke atas. Umumnya yang termasuk pihak penawar adalah perusahaan asuransi, dana pensiun, bank-bank tabungan sedangkan yang termasuk peminat adalah pengusaha, pemerintah dan masyarakat umum.
Pasar modal berbeda dengan pasar uang (money market). Pasar uang berkaitan dengan instrument keuangan jangka pendek (jatuh tempo kurang dari satu tahun) dan merupakan pasar yang abstrak. Instrument pasar uang biasanya terdiri dari berbagai jenis surat berharga jangka pendek seperti sertifikat deposito, commercial papper, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU).
a)      Menurut UU No 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
Menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang pasar modal pada pasal 1 butir 14, definisi pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang telah diterbitkan, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.
b)     Menurut Tjiptono Darmadji dan Hendy M. Fakhruddin Pengertian Pasar modal menurut Tjiptono Darmadji dan Hendy M. Fakhruddin adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik dalam bentuk utang, ekuitas (saham), instrumen derivatif maupun instrumen lainnya.
c)      Menurut Suad Husnan Pengertian pasar modal menurut Suad Husnan adalah sebagai pasar untuk berbagai instrumen keuangan atau sekuritas jangka panjang yang bisa diperjualbelikan. Hal ini termasuk dalam bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh pemerintah, public authorities maupun perusahaan swasta.

2.      PERANAN DAN FUNGSI PASAR MODAL
1)      Peranan Pasar Modal
Pasar modal mempunyai peran penting dalam kegiatan ekonomi secara makro. Pasar modal dapat berperan sebagai alat untuk mengalokasikan sumber daya ekonomi secara optimal.Perusahaan yang memerlukan dana memandang pasar modal sebagai suatu alat untuk memperoleh dana yang lebih menguntungkan jika dibandingkan dengan modal yang diprolehdari sektor perbankan. Modal yang diperoleh dari pasar modal selain mudah caramemperolehnya, biaya untuk memperoleh model tersebut juga relatif lebih murah.Sementara itu, peranan pasar modal pada suatu negara adalah sebagai berikut :
a.       Sebagai fasilitas dalam melakukan interaksi antara pembeli dan penjual untuk menentukanharga saham atau surat berharga yang diperjualbelikan.
b.      Pasar modal memberikan kesempatan kepada investor untuk memperoleh hasil (return) yangdiharapkan. Keadaan tersebut akan mendorong perusahaan (emiten) untuk memenuhi keinginan para investor. Pasar modal menciptakan peluang bagi perusahaan untuk memuaskan keinginan para pemegang saham melalui kebijakan deviden dan stabilitas harga sekuritas yang relatif normal.
c.       Pasar modal memberi kesempatan kepada investor untuk menjual kembali saham yangdimilikinya atau surat berharga lainnya. Dengan beroperasinya pasar modal, para investor dapatmelikuidasi surat berharga yang dimilikinya tersebut setiap saat.
d.      Pasar modal menciptakan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam perkembangan suatu perekonomian. Masyarakat umum mempunyai kesempatan untuk mempertimbangkan alternatif cara penggunaan uang mereka.
e.       Pasar modal mengurangi biaya informasi dan transaksi surat berharga. Bagi para investor, keputusan investasi harus didasarkan pada tersedianya informasi yang akurat dan dapatdipercaya. Pasar modal dapat menyediakan kebutuhan terhadap informasi bagi para investor secara lengkap, yang apabila hal tersebut dicari sendiri maka akan memerlukan biaya yangsangat mahal.

2)      Fungsi Pasar Modal
a.       Fungsi Keuangan
Sarana bagi pemilik dana untuk memperoleh imbalan (return) dengan cara berinvestasi pada instrument keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain. Dengan demikian, perusahaan atau masyarakat dapat menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan dan resiko masing – masing instrument. Sedangkan fungsi pasar modal di Indonesia meliputi:
1.    Sebagai sarana badan usaha untuk mendapatkan tambahan modal
2.    Sebagai sarana pemerataan pendapatan
3.    Memperbesar produksi dengan modal yang didapat sehingga produktivitas meningkat
4.    Menampung tenaga kerja
5.    Memperbesar pemasukan pajak bagi pemerintah.

b.      Fungsi Saving, menjadi alternative bagi masyarakat yang ingin menghindari penurunan mata uang.
c.       Fungsi kekayaan yang tidak akan mengalami penyusutan nilai.
d.      Fungsi liquidasi, Instrumen pasar modal yang mudah untuk dicairkan.
e.       Fungsi pinjaman baik bagi masyarakat maupun pengusaha yang membutuhkan dana.


Dalam sejarah Pasar Modal Indonesia, kegiatan jual beli saham dan obligasi dimulai pada abad ke-19. Menurut buku Effectengids yang dikeluarkan oleh Verreninging voor den Effectenhandel pada tahun 1939, jual beli efek telah berlangsung sejak 1880. Pada tanggal Desember 1912, Amserdamse Effectenbeurs mendirikan cabang bursa efek di Batavia. Di tingkat Asia, bursa Batavia tersebut merupakan yang tertua keempat setelah Bombay, Hongkong, dan Tokyo. Aktivitas yang sekarang diidentikkan sebagai aktivitas pasar modal sudah sejak tahun 1912 di Jakarta. Aktivitas ini pada waktu itu dilakukan oleh orang-orang Belanda di Batavia yang dikenal sebagai Jakarta saat ini. Sekitar awal abad ke-19 pemerintah kolonial Belanda mulai membangun perkebunan secara besar-besaran di Indonesia. Sebagai salah satu sumber dana adalah dari para penabung yang telah dikerahkan sebaik-baiknya. Para penabung tersebut terdiri dari orang-orang Belanda dan Eropa lainnya yang penghasilannya sangat jauh lebih tinggi dari penghasilan penduduk pribumi. Atas dasar itulah maka pemerintahan kolonial waktu itu mendirikan pasar midal. Setelah mengadakan persiapan akhirnya berdiri secara resmi pasar midal di Indonesia yang terletak di Batavia (Jakarta) pada tanggal 14 Desember 1912 dan bernama Verreninging voor den Effectenhandel (bursa efek) dan langsung memulai perdagangan.
Efek yang diperdagangkan pada saat itu adalah saham dan obligasi perusahaan milik perusahaan Belanda serta obligasi pemerintah Hindia Belanda. Bursa Batavia dihentikan pada perang dunia yang pertama dan dibuka kembali pada tahun 1925 dan menambah jangkauan aktivitasnya dengan membuka bursa paralel di Surabaya dan Semarang. Aktivitas ini terhenti pada perang dunia kedua. Pada tahun 1977, bursa saham kembali dibuka dan ditangani oleh Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam), institusi baru di bawah Departemen Keuangan. Unuk merangsang perusahan melakukan emisi, pemerintah memberikan keringanan atas pajak perseroan sebesar 10%-20% selama 5 tahun sejak perusahaan yang bersangkutan go public. Selain itu, untuk investor WNI yang membeli saham melalui pasar modal tidak dikenakan pajak pendapatan atas capital gain, pajak atas bunga, dividen, royalti, dan pajak kekayaan atas nilai saham/bukti penyertaan modal.
Pada tahun 1988, pemerintah melakukan deregulasi di sektor keuangan dan perbankan termasuk pasar modal. Deregulasi yang memengaruhi perkembangan pasar modal antara  lain Pakto 27 tahun 1988 dan Pakses 20 tahun 1988. Sebelum itu telah dikeluarkan Paker 24 Desember 1987 yang berkaitan dengan usaha pengembangan pasar modal meliputi pokok-pokok:
a)      Kemudahan syarat go public antar lain laba tidak harus mencapai 10%.
b)      Diperkenalkan Bursa Paralel.
c)      Penghapusan pungutan seperti fee pendaftaran dan pencatatan di bursa yang sebelumnya dipungut oleh Bapepam.
d)      Investor asing boleh membeli saham di perusahaan yang go public.
e)      Saham boleh dierbitkan atas unjuk.
f)       Batas fluktuasi harga saham di bursa efek sebesar 4% dari kurs sebelum ditiadakan.
g)      Proses emisi sudah diselesaikan Bapepem dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari sejak dilengkapinya persyaratan.
Pada tanggal 13 Juli 1992, bursa saham dswastanisasi menjadi PT Bursa Efek Jakarta. Swastanisasi bursa saham menjadi PT BEJ ini mengakibatkan beralihnya fungsi Bapepam menjadi Badan Pengawas Pasar Modal.



4.      LEMBAGA TERKAIT PASAR MODAL
1)    BAPEPAM (Badan Pengawas Pasar Modal)
Tugas Badan Pengawas Pasar Modal menurut Keppres No. 53 Tahun 1990 tentang Pasar Modal adalah :
a.     Mengikuti perkembangan dan mengatur pasar modal sehingga efek dapat ditawarkan dan diperdagangkan secara teratur dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal masyarakat umum.
b.    Memberi pendapat kepada Menteri Keuangan mengenai pasar modal
c.      Melaksanakan pembinaan dan pengawas terhadap lembaga-lembaga berikut:
1)        Bursa efek
2)        Lembaga kliring, penyelesaian dan penyimpanan
3)        Reksa dana
4)        Perusahaan efek dan perorangan

2)    Lembaga Penunjang Pasar Perdana
a.       Penjamin Emisi Efek
Tugas penjamin efek antara lain adalah sebagai berikut:
1      Memberikan nasihat mengenai jenis efek yang sebaiknya dikeluarkan, harga yang wajar dan jangka waktu efek (obligasi dan sekuritas kredit).
2      Dalam mengajukan pernyataan pendaftaran emisi efek, membantu menyelesaikan tugas administrasi yang berhubungan dengan pengisian dokumen pernyataan pendaftaran emisi efek, penyusunan prospektus merancang spesimen efek dan mendampingi emiten selama proses evaluasi.
3      Mengatur penyelenggaraan emisi (pendistribusian efek dan menyiapkan sarana-sarana penunjang).
b.      Akuntan Publik
Tugas akuntan publik antara lain adalah sebagai berikut:
1      Melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan dan memberikan pendapatya.
2      Memeriksa pembukuan apakah sudah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan ketentuan-ketentuan Bapepam.
3      Memberikan petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukuan yang baik apabila diperlukan
c.       Konsultan Hukum
Tugas konsultan hukum adalah meneliti aspek-aspek hukum emiten dan memberikan pendapat dari sisi hukum tentang keadaan dan keabsahan usaha emiten, yang meliputi anggaran dasar, izin usaha, bukti kepemilikan atas kekayaaan emiten, perikatan yang dilakukan oleh emiten dengan pihak ketiga, serta gugatan dalam perkara perdata dan pidana.

d.      Notaris
Notaris bertugas membuat berita acara RUPS, membuat konsep akta perubahan anggaran dasar dan menyiapkan naskah perjanjian dalam rangka emisi efek.
e.       Agen Penjual
Agen penjual ini umumnya terdiri dari perusahaan pialang (broker/dealer) yang bertugas melayani investor yang akan memesan efek, melaksanakan pengembalian uang pesanan dan menyerahkan sertifikat efek kepada pemesan.
f.        Perusahaan Penilai
Perusahaan penilai diperlukan apabila perusahaan emiten akan melakukan penilaian kembali aktivanya. Penilaian tersebut dimaksudkan untuk mengetahui beberapa beesarnya nilai wajar aktiva perusahaan sebagai dasar dalam melakukan emisi melalui pasar modal.

3)    Lembaga Penunjang dalam Emisi Obligasi
Dalam emisi obligasi, disamping lembaga penunjang untuk emisi saham juga dikenal lembaga sebagai berikut:
a.     Wali Amanat (Trustee) Tugas wali amanat antara lain:
1)      Menganalisis kemampuan dan kredibilitas emiten.
2)      Melakukan penilaian terhadap sebagian atau seluruh harta kekayaan emiten yang diterima olehnya sebagai jaminan.
3)      Memberikan nasihat yang diperhitungkan oleh emiten.
4)      Melakukan pengawasan terhadap pelunasan pinjaman pokok beserta bunganya yang harus dilakukan oleh emiten tepat pada waktunya.
5)      Melaksanankan tugas selaku agen utama pembayaran.
6)      Mengikuti secara terus-menerus perkembangan pengelolaan perusahaan emiten.
7)      Membuat perjanjian perwaliamanatan dengan pihak emiten.
8)      Memanggil Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO), apabila diperlukan.

b.    Penanggung (Guarantor)
Penanggung bertanggungjawab atas dipenuhinya pembayaran pinjaman pokok obligasi beserta bunganya dari emiten kepada para pemengang obligasi tepat pada waktunya, apabila emiten tidak memenuhi kewajibannya.

c.     Agen Pembayar (Paying Agent)
Agen pembayar bertugas membayar bunga obligasi yang biasanya dilakukukan setiap dua kali setahun dan pelunasan pada saat obligasi telah jatuh tempo.

4)    Lembaga Penunjang Pasar Sekunder
Lembaga penunjang pasar sekunder merupakan lembaga yang menyediakan jasa-jasa dalam pelaksanaan transaksi jual beli di bursa. Lembaga penunjang terdiri dari:
a.       Pedagang Efek
Di samping melakukan jual beli efek untuk diri sendiri, pedangang efek juga berfungsi untuk menciptakan pasar bagi efek tertentu dan menjaga keseimbangan harga serta memelihara likuiditas efek dengan cara membeli dan menjual efek tertentu di pasar sekunder.

b.      Perantara Perdagangan Efek (Broker)
Broker bertugas menerima order jual dan order beli investor untuk kemudian ditawarkan di bursa efek. Atas jasa keperantaraan ini broker mengenakan fee kepada investor.



c.       Perusahaan Efek
Perusahaan efek atau perusahaan sekuritas (sekurities company) dapat menjalankan saru atau beberapa kegiatan, baik sebagai penjamin emisi efek (underwriter) , peranraa pedagang efek, manajer investasi atau penasihat investasi.

d.      Biro Administrasi Efek
Yaitu pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten secara teratur menyediakan jasa-jasa melaksanakan pembukuan, transfer dan pencatatan, pembayaran dividen, pembagaian hak opsi, emisi sertifikat, atau laporan tahunan untuk emiten.

e.       Reksa Dana (Mutual Fund)
Reksadana merupakan perusahaan yang kegiatannya mengelola dana-dana investor yang pada umumnya diinvestasikan dalam bentuk instrumen pasar modal atau pasar uang oleh manajer investasi. Atas dana yang dikelola tersebut diterbitkan unit saham atau sertifikat sebagai bukti keikutsertaan investor pada perusahaan reksadana.
5.    PRODUK PASAR MODAL

1)      Saham Secara sederhana saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau pemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan. Saham terbagi atas dua jenis, yaitu :
a.       Saham Biasa (Common Stocks)
Di antara surat-surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal, saham biasa (common stock) adalah yang paling dikenal masyarakat. Di antara emiten (perusahaan yang menerbitkan surat berharga), saham biasa juga merupakan yang paling banyak digunakan untuk menarik dana dari masyarakat. Jadi saham biasa paling menarik, baik bagi pemodal maupun bagi emiten. Apakah Saham itu?  Secara sederhana, saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau pemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan. Wujud saham adalah, selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut adalah pemilik perusahaan yang menerbitkan kertas tersebut. Jadi sama dengan menabung di bank. Setiap kali kita menabung, maka kita akan mendapat slip yang menjelaskan bahwa kita telah menyetor sejumlah uang. Bila kita membeli saham, maka kita akan menerima kertas yang menjelaskan bahwa kita memiliki perusahaan penerbit saham tersebut.
b.      Saham Preferen (Preferred Stocks)
Saham Preferen merupakan saham yang memiliki karakteristik gabungan antara obligasi dan saham biasa, karena bisa menghasilkan pendapatan tetap (seperti bunga obligasi), tetapi juga bisa tidak mendatangkan hasil seperti yang dikehendaki investor. Saham preferen serupa dengan saham biasa karena dua hal, yaitu: mewakili kepemilikan ekuitas dan diterbitkan tanpa tanggal jatuh tempo yang tertulis di atas lembaran saham tersebut; dan membayar dividen. Sedangkan persamaan antara saham preferen dengan obligasi terletak pada tiga hal: ada klaim atas laba dan aktiva sebelumnya; dividennya tetap selama masa berlaku (hidup) dari saham; memiliki hak tebus dan dapat dipertukarkan (convertible) dengan saham biasa. Oleh karena saham preferen diperdagangkan berdasarkan hasil yang ditawarkan kepada investor, maka secara praktis saham preferen dipandang sebagai surat berharga dengan pendapatan tetap dan karena itu akan bersaing dengan obligasi di pasar. Walaupun demikian, obligasi perusahaan menduduki tempat yang lebih senior dibanding dengan saham preferen.

2)      Obligasi adalah surat berharga atau sertifikat yang berisi kontrak antara pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman. Jadi surat obligasi adalah selembar kertas yang menyatakan bahwa pemilik kertas tersebut telah membeli hutang perusahaan yang menerbitkan obligasi. Penerbit membayar bunga atas obligasi tersebut pada tanggal-tanggal yg telah ditentukan secara periodik, dan pada akhirnya menebus nilai utang tersebut pada saat jatuh tempo dengan mengembalikan jumlah pokok pinjaman ditambah bunga yg terutang. Pada umumnya, instrumen ini memberikan bunga yang tetap secara periodik. 
Bila bunga dalam sistem ekonomi menurun, nilai obligasi naik; dan sebaliknya jika bunga meningkat, nilai obligasi turun.
Obligasi Konversi (Convertible Bond)
Obligasi konversi, sekilas tidak ada bedanya dengan obligasi biasa, misalnya, memberikan kupon yang tetap, memiliki waktu jatuh tempo dan memiliki nilai “face value”. Hanya saja, obligasi konversi memiliki keunikan, yaitu bisa ditukar dengan saham biasa. Pada obligasi konversi selalu tercantum persyaratan untuk melakukan konversi. Misalnya, setiap obligasi konversi bisa dikonversi menjadi 3 lembar saham biasa setelah 1 Januari 2006. Persyaratan ini tidak sama diantara obligasi konversi yang satu dengan yang lainnya. Obligasi konversi (convertible bond), sudah dikenal di pasar modal Indonesia. Untuk kalangan emiten swasta, sebenarnya obligasi konversi lebih dulu populer daripada obligasi. Kecenderungan melakukan emisi obligasi baru menunjukkan aktivitas yang meningkat sejak tahun 1992, sedang obligasi konversi sudah memasuki pasar menjelang akhir tahun 1990.
3)      Waran adalah hak untuk membeli saham biasa pada waktu dan harga yang sudah ditentukan.
4)      Right Issue Right issue merupakan hak bagi pemodal membeli saham baru yang dikeluarkan emiten.
5)      Saham Deviden
Keuntungan perusahaan dapat dibagi dalam bentuk tunai maupun dalam bentuk saham deviden. Alasan pembagian saham yang bersangkutan di alam perusahaan tersebut untuk digunakan sebagai modal kerja.
6)      Saham Bonus
Perusahaan menerbitkan saham bonus yang dibagikan kepada pemegang saham lama. Pemegang saham bonus dilakukan untuk memperkecil harga saham yang bersangkutan, dengan maksud agar pasar lebih luas dan terjangkau bagi lebih banyak investor, serta dengan harga yang relative murah.
7)      Sertifikat ADR / CDR
American Depository Receipts (ADR) atau Continental Depository Receipts (CDR) adalah suatu resi (tanda terima) yang memberikan bukti bahwa saham perusahaan asing disimpan sebagai titipan atau berada di bawah penguasaan suatu bank, yang dipergunakan untuk mempermudah transaksi dan mempercepat pengalihan penerima manfaat dari suatu efek asing di Amerika.
8)      Sertifikat Reksa Dana
Sertifikat reksa dana adalah sertifikat yang menjelaskan bahwa investor menitpkan uang kepada manajer investasi sebagai pengelola dana tersebut untuk diinvestasikan baik di pasar modal maupun di pasar uang.

6.      STRATEGI  INVESTASI  DI  PASAR  MODAL
Investor harus menyadari bahwa berinvestasi di pasar modal disamping akan memperoleh keuntungan juga ada kemungkinan akan mengalami kerugian. Strategi dasar investor yang akan meningkatkan kinerja atau nilai portofolio investasi menjadi lebih baik adalah dengan senantiasa mengikuti prinsip “Keep your alpha high and your beta low”. Prinsip ini berarti bahwa investor akan selalu mempertimbangkan berapa tingkat risiko dan keuntungan yang akan diperoleh. Keuntungan atau kerugian tersebut sangat dipengaruhi oleh kemampuan investor untuk menganalisis berbagai jenis saham kemudian memilih beberapa saham sesuai dengan kemampuan dana, saham yang dipilih dan dibeli tersebut merupakan portofolio. Oleh karena itu, bermain di pasar modal tidak memberikan jaminan untuk mendapatkan capital gain yaitu selisih lebih dari harga beli saham dan harga jual saham. Dengan demikian bermain di bursa akan sangat mungkin pula investor mengalami capital loss.
Beberapa strategi yang dapat digunakan dalam melakukan investasi dibursa efek khususnya dalam bentuk saham antara lain sebagai berikut :
1)      Mengumpulkan beberapa jenis saham dalam suatu portofolio. Resiko investasi karena resiko akan disebar keberbagai jenis saham. Disatu pihak peluang untuk mendapatkan keuntungan cukup besar.
2)      Beli dipasar perdana dan dijual begitu dicatatkan di bursa.
3)      Beli dan Simpan. Strategi ini dapat digunakan apabila investor memilikimkeyakinan berdasarkan ananlisis bahwa perusahaan yang bersangkutan memiliki proses untuk berkembang yang lebih pesat beberapa tahun mendatang.
4)      Beli saham tidur. Saham tidur adalah saham yang jarang atau tidak pernah ada transaksi. Saham tidur ini biasa disebabkan karena jumlah saham yang dicatatkan terlalu sedikit atau dikuasai oleh investor institusi dan pemilik saham lama.
5)      Strategi Rata Penuh berpindah dari saham satu ke saham yang lain. Investor yang memilih strategi ini cenderung bersifat lebih spekulatif. Mereka akan cepat – cepat melepas saham – saham yang diperkirakan harganya akan mengalami penuruna atau buru –buru membeli saham yang menurut anggapannya akan mengalami kenaikan kurs.
6)      Konsenterasi pada industri tertentu. Strategi ini lebih cocok bagi investor yang benar – benar menguasai kondisi suatu jenis industri, sehingga mengetahui prospek perkembangannya dimasa yang akan datang.
7)      Reksa dana. Melakukan investasi dengan membeli unit penyertaan atau saham yang diterbitkan oleh Reksa dana. Strategi ini cocok bagi investor yang tidak memiliki cukup waktu melakukan analisis pasar atau tidak ada akses informasi.




BAB III
PENUTUP
1        Kesimpulan
Pasar modal (capital modal) adalah pasar keuangan untuk dana-dana jangka panjang dan merupakan pasar yang konkret. Dana jangka panjang adalah dana yang jatuh temponya lebih dari satu tahun. Pasar modal dalam arti sempit adalah suatu tempat dalam pengertian fisik yang terorganisasi tempat efek-efek diperdagangkan yang disebut bursa efek. Dimana pasar modal diawasi oleh BAPEPAM serta OJK yang menggantikan peran BAPEPAM.
Produk-produk pasar modal sendiri berupa saham, obligasi, dan reksadana. Fungsi dan peranan pasar modal sebagai wadah yang memfasilitasi pihak yang membutuhkan dana dan pihak yang kelebihan dana yang memberikan pinjaman, sebagai fungsi saving dan kekayaan yang tidak menyusut nilainnya, serta memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam kepemilikan suatu perusahaan.

2        Saran
Melihat porsi sumbangan investasi pada beberapa wilayah di Indonesia yang menjadi PR besar. Penulis mengharapkan agar semua pihak yang terkait baik pemerintahan maupun akademisi agar berperan aktif dalam sosialisasi dan edukasi mengenai pasar modal, guna mewujudkan kemerataan dan peningkatan partisipasi demi kemajuan perekonomian Indonesia.



DAFTAR PUSTAKA

Muchtar,Buctari. DKK,2016. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta:Prenada Media Grup (Kencana).
Uliya, Marfuatun,. 2017.Mengenal OJK dan Lembaga Keuangan.Yoguakarta:Relasi Inti Media.
www.republika.com/perkembangan-pasar-modal-di-Indonesia

*Mohon maaf apabila ada webpage yang tidak tercantumkan.




LAMPIRAN PERTANYAAN
1.      Rukmana
Bagaiamana menganalisis trend market dari pasar modal dan saham seperti apa yang baik bagi investor?.
Dijawab oleh Purnawati:
Kenali Trend saham, dimana trend saham itu ada tiga:
1)      Up trend, Uptrend adalah suatu keadaan dimana harga saham cenderung tampak naik dari waktu ke waktu, berdasarkan garis lurus yang ditarik dari titik terendahnya.
2)      Down trend, adalah suatu keadaan dimana harga suatu saham tampak cenderung turun, berdasarkan garis lurus yang ditarik dari titik tertingginya.
3)      Sideaway, Sideways adalah kondisi pergerakan grafik harga saham yang cenderung naik-turun atau bolak-balik dalam rentang harga tertentu yang mana ia tampak bergerak menyamping dan tidak tampak naik maupun turun.
Menganalisi saham menggunakan Analisis teknikal melihat MACD (Moving Average Convergence/Divergence) dan EMA menurut StockCharts : The security is trading above its 20-day exponential moving average (EMA). Kurang lebih maknanya bahwa trading yang aman adalah bila EMAnya 20MA atau rata-rata pergerakan harga sahamnya menunjukkan di range 20 hari.
Untuk menganalisis saham dilakukan du acara:
Pertama Analisis fundamental yaitu sebuah analisis yang dilakukan untuk melihat bagaimana kondisi fundamental sebuah perusahaan saat ini sehingga bisa diprediksi kecenderungan trend di masa mendatang. Fundamental ini sama halnya  dengan istilah fondasi dalam bangunan. Semakin bagus fondasinya maka semakin kuat sebuah rumah menghadapi berbagai bencana dan semakin tinggi sebuah bagunan dapat dibangun. Analisis fundamental menggunakan data yang laporan keuangan dengan melihat berbagai macam rasio-rasio dari laporan keuangan tersebut.
Kedua,analisis teknikal tidak melihat kepada kondisi fundamental tetapi lebih melihat trend pergerakan harga saham di masa lalu untuk dibuatkan sebuah prediksi di masa mendatang. 
Saham yang baik bagi Investor adalah: saham jangka panjag (5tahun) saham jangka pendek (trading). Syarat-syarat saham yang layak untuk investasi jangka panjang :
·         Perusahaan yang rajin membagi dividen
·         Memberikan Dividen yield tinggi
·         Valuasi murah (PE <10, PBV < 1)
·         ROE tinggi ( > 10%)
·         DER dibawah 1
·         Prospek bisnis masa depan cerah
·         Punya management perusahaan yang bagus
Kriteria memilih saham-saham yang baik (analisa fundamental):
1)      Emiten yang memiliki corporate governance dan business model yang baik dan jelas. Tidak ada fraud dan terkenal dengan tricky management.
2)      Tidak memiliki hutang yang besar hingga DER (Debt Equity Ratio) lebih dari 2 kali.
3)      Kemampuan perusahaan untuk meningkatkan laba / saham (Earning Per Share) secara konsisten dari kuartal ke kuartal.
4)      Berkapitalisasi diatas 500 Miliar. (Kapitalisasi pasar adalah total saham yang diperdagangkan dikali harga saham).
5)      Dalam bisnisnya, saham ini menjadi market leader. Contohnya, CPIN merupakan leader  pada bisnis pakan ayam.
6)      Price Earning Ratio (PER) secara rata-rata tidak berada jauh diatas PER sektornya atau kalau bisa lebih murah dari rekan-rekan kompetitornya.


Kriteria memilih saham-saham yang baik (analisa teknikal):
1)      Kita tidak akan membeli saham yang 80% sideways.
2)      Saham-saham yang memiliki volatilitas tinggi dan tiap hari diperdagangkan secara  likuid.
3)      Secara mayoritas arah chart 45 derajat keatas.
4)      Jumlah saham beredar di pasar cukup banyak. Dimana FLOATING SHARES kepemilikan emiten tidak lebih dari 40%.
5)      Jumlah LOT per lantai, banyak sehingga harga saham tersebut tidak dengan mudah dipermainkan. Contoh, saham PWON. Saham ini termasuk dalam IDX 30, tetapi tidak lolos kualifikasi berdasarkan fundamental dan teknikal. Secara fundamental nilai P/E dan Net Asset Valuenya kalah dibandingkan yang lain, dari sudut pandang teknikal, pergerakan chartnya terlalu kotor karena terlalu banyak whipsaw. Walaupun mengalami kenaikan tetapi tidak mulus.
*1 LOT adalah 100 Lembar saham, kebijakan baru pada maret 2018 1 LOT saham akan diturunkan menjadi 20 lembar saja.

2.      Nurul Zulfitra
Apa yang dimaksud dengan saham tidur?
Di jawab oleh Nur Esa
Saham tidur adalah keadaan suatu saham yang tidak bergerak harganya dalam jangka waktu yang lama maka saham tersebut dikatakan tidur. Saham tidur ini saham yang jarang dan tidak pernah ada transaksi.
3.      Nurmina Arrofah
Munculnya reksadana berbasic online, apa yang membedakan antara reksadana online dan offline?
Jika berinvestasi lebih baik sedikit tapi sering atau banyak tapi jarang?
Jawaban:
Sebenarnya sama saja yang membedakan adalah yang pertama, dari administrasi calon pengguna reksadana, reksadana berbasis online lebih mudah dan praktis tidak membutuhkan banyak dokumen seperti reksadana offline. Kedua, Transaksi reksadana baik membeli maupun menjualanya lebih praktis dan cepat.
Sebaiknya untuk berinvestasi yang baik itu sedikit-sedikit tetapi sering.


Source Referens: www.analisi.co.id
mengelolakeuangan.com
www.astronacci.com