Pengalihan Risiko Dalam Prespektif Islam
Islam adalah agama yang “ Rahmatan lil ‘alamin”, komplit dan menyeluruh. Orang yang berkeyakinan terhadap islam secara kompleks (mu’min) menyakini bahwa sesuatu apapun baik urusan dunia maupun akhirat islam telah mengaturnya.
Firman Allah dalam surat al-an’am ayat 38;
وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ وَلَا طَائِرٍ يَطِيرُ بِجَنَاحَيْهِ إِلَّا أُمَمٌ أَمْثَالُكُمْ ۚ مَا فَرَّطْنَا فِي الْكِتَابِ مِنْ شَيْءٍ ۚ ثُمَّ إِلَىٰ رَبِّهِمْ يُحْشَرُونَ
________________________________________
Dan tiadalah binatang-binatang yang ada di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan umat (juga) seperti kamu. Tiadalah Kami alpakan sesuatupun dalam Al-Kitab, kemudian kepada Tuhanlah mereka dihimpunkan.
Dalam kehidupan manusia dihadapkan pada dua hal yaitu, kepastian dan ketidakpastian. Kepastian adalah ketentuan Allah yang tidak bisa dielak atau ditawar, bahkan dikendalikan sekalipun, seperti halnya kematian. Adapun ketidakpastian terhadap apapun yang akan terjadi dimasa yang akan datang ataukah baik ataukah buruk.
Konsep ketidakpastian dalam ekonomi dikaitan dengan risiko yang akan dihadapi. Pada dasarnya tidak ada seorang pun yang mengalami kerugian dalam usahanya. Tetapi risiko adalah hal yang mutlak pada diri manusia, begitu pula dalam islam tidak ada bisnis bebas risiko. Para ulama bersepakat bahwa ada dua kaidah dalam bisnis islam, kaidah al-kharaj bidh dhaman dimana pendapatan adalah imbalan atas beban yang diambil, dan kaidh al-ghunmu bil ghurmi yaitu keuntungan adalah imbalan atas kesiapan menanggung risiko. Kita dapat menggaris bawahi dan mengartikan bahwa keuntungan adalah bayaran atas diri kita yang siap menanggung risiko kerugian. Secara nyata islam melarang transaksi yang menghasilkan keuntungsn tanpa adanya kesediaan menanggung kerugian, ini pula yang menjadi dasar haramnya bunga dalam hutang.
Dalam manajemen risiko terdapat bagian pengalihan risiko secara umum dialihkan pada asuransi. Asuransi dalam konteks asuransi Islam terdapat beberapa istilah, antara lain takaful (bahasa Arab), ta’min (bahasa Arab) dan Islamic insurance (bahasa Inggris). Istilah-istilah tersebut pada dasarnya tidak berbeda satu sama lain yang mengandung makna pertanggungan atau saling menanggung. Namun dalam prakteknya istilah yang paling populer digunakan sebagai istilah lain dari asuransi dan juga paling banyak digunakan di beberapa negara termasuk Indonesia adalah istilah takaful.
Istilah takaful dalam bahasa Arab berasal dari kata dasar kafala-yakfulu-takafala-yatakafalu-takaful yang berarti saling menanggung atau menanggung bersama. Kata takaful tidak dijumpai dalam Al-Qur’an, namun demikian ada sejumlah kata yang seakar dengan kata takaful, seperti misalnya dalam QS. Thaha (20): 40 “… hal adullukum ‘ala man yakfuluhu…”. Yang artinya ”… bolehkah saya menunjukkan kepadamu orang yang akan memeliharanya (menanggungnya)?…”
Apabila kita memasukkan asuransi takaful ke dalam lapangan kehidupan muamalah, maka takaful dalam pengertian muamalah mengandung arti yaitu saling menanggung risiko di antara sesama manusia sehingga di antara satu dengan lainnya menjadi penanggung atas risiko masing-masing. Dengan demikian, gagasan mengenai asuransi takaful berkaitan dengan unsur saling menanggung risiko di antara para peserta asuransi, di mana peserta yang satu menjadi penanggung peserta yang lainnya yang dikenal dengan risk sharing. Sistem Risk sharing inilah yang digunakan oleh berbagai asuransi syari’ah.
Sistem perencanaan tafakul para peserta membayarkan jumlah uang sebagai kontribusi dengan perjanjian yang menguntungkan. Ketentuan yang berlaku dalam asuransi syari’ah Jika tidak terjadi kerugian pada partisipan sepanjang periode,partisipan akan diberikan hak menyeluruh terhadap uang yang telah dikontribusikan(premi).
Premi asuransi partisipan yang dibayarkan akan diinvestasikan dengan menerapkan sistem bagi hasil atas keuntungan investasi yang telah disepakati antara partisipan dan perusahaan takaful.
Namun, pada pengalihan risiko kedalam asuransi baik asuransi syari’ah maupun konvensional, dalam kenyataannya penggunaan asuransi ini masih menimbulkan berbagai pendapatan. Ada yang menyatakan asuransi syari’ah dibolehkan karena sistemnya bagi hasil dan saling menguntungkan, adapula yang menyatakan keduanya tetap haram, sebagaimana yang dikutip dari muslim.or.id:
Seakan-akan masa depan seseorang selalu suram. Akan terjadi kecelakaan, rumah tidak aman dan bisa saja terbakar atau terjadi pencurian, perusahaan pun tidak bisa dijamin berjalan terus, pendidikan anak bisa jadi tiba-tiba membutuhkan biaya besar di tahun-tahun mendatang. Itulah gambaran yang digembosi pihak asuransi. Yang digambarkan adalah masa depan yang selalu suram.
Tidak ada rasa tawakkal dan tidak percaya akan janji Allah yang akan selalu memberi pertolongan dan kemudahan. Asuransi mengandung ketidakjelasan(ghoror) dan spekulasi tinggi, ada bentuk pemaksaan tanpa ada sebab yang syar’i. Seakan-akan nasabah itu memaksa accident itu terjadi. Lalu nasabah mengklaim pada pihak asuransi untuk memberikan ganti rugi padahal penyebab accident bukan dari mereka. Pemaksaan seperti ini jelas haramnya.
Mencari solusi atas berbagai perbedaan pendapat, dengan mengingat kaidah bisnis islam yang ketiga yaitu “ la darara wa la dirara” kita tidak boleh melibatkan diri kita dalam suatu ke mudharatan yang merugikan atau membinasakan diri kita sendiri yaitu dengan cara bersikap hati-hati dan dapat mengendalikan risiko.
Secara kasar bahwa risiko yang akan dihadapi adalah dikendalikan agar sebisa mungkin risiko tersebut tidak terjadi, adapun bila terjadi itu adalah risiko yang minim dan tidak menimbulkan kerugian yang besar.
Perlu disadari bahwa kerugian adalah hal yang wajar dihadapi seorang wirausaha, tidak berani rugi artinya jangan pernah mencoba berwirausaha, Leo F Buscaglia mengatakan:
“... orang yang tidak mempertaruhkan apapun, tidak melakukan sesuatu apapun, tidak memiliki sesuatu apapun, bukanlah siapa-siapa dann bukan apa-apa. Ia mungkin menghindari penderitaan dan kesedihan, tetapi ia tidak dapat belajar, merasakan, berubah, tumbuh, mencintai dan hidup